Rabu, 13 November 2013

Open Source

Pasar software bajakan di Indonesia ternyata masih besar khususnya sepanjang tahun 2011. Business Software Alliance (BSA) yang merupakan asosiasi software global mencatat berdasarkan hasil survey tingkat penetrasi pembajakan software di Indonesia pada tahun 2011 mencapai tingkat 86%, artinya dari sekian banyaknya software yang beredar di indonesia 86% nya adalah ilegal. Begitupun menurut International Data Cooperation, data per April 2011 Indonesia merupakan negara peringkat ke-11 yang melakukan pembajakan software. Jenis pelanggaran yang terjadi adalah seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware. Maraknya pembajakan software ini menjadikan suatu tantangan bagi para penegak hukum dalam melindungi para produsen software.
Pembajakan software sepertinya akan sulit untuk diberantas. Banyak faktor yang mendukung terjadinya pembajakan software. Faktor yang paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih murah dari software yang berlisensi. 
Salah satu upaya dalam mengantisipasi mahalnya software berbayar maka muncullah istilah apa yang dinamakannya dengan open source. Kata “open source” pertama kali muncul pada sebuah rapat di Palo Alto California. Ketika itu, Netscape yang merupakan pengembang browser Navigator ingin melepaskan kode sumber (source code) dari produk dengan nama Mozilla di bulan Januari 1998. Para penggagas istilah open source adalah : Christine Peterson, Todd Anderson, Larry Augustin, Jon Hall, Sam Ockman, and Eric S. Raymond. Mereka ingin membedakan diri dan menghindari konfrontasi ideologis maupun konotatif dengan istilah Free Software yang dipelopori oleh Richard Stallman. Istilah “open source” ini kemudian menjadi terkenal setelah dipublikasikan oleh tim O’Reilly melalui sebuah event yang diadakan di bulan April 1999.
Dalam rangka menjaga perkembangan dunia open source, maka dibentuklah sebuah badan yang disebut Open Source Initiative (OSI). Badan ini didirikan tahun 1998 oleh Eric S. Raymond dan Bruce Perens.   
Istilah Open Source lazim diterapkan pada kode sumber (source code) dari software yang dibuat untuk kepentingan public secara umum dengan tidak adanya batasan hak atas kekayaan intelektual. Prinsip ini menyediakan kebebasan kepada user untuk membuat isi sebuah software secara bertahap maupun berkolaborasi. Open Source merupakan suatu metode pengembangan perangkat lunak secara bersama-sama oleh banyak orang yang tersebar diberbagai penjuru dunia di mana setiap orang berhak untuk mengunduh, mengembangkan, dan memodifikasi kode sumber kepentingan bersama. Produk open source bebas digunakan oleh siapa saja dan tidak termasuk membajak jika ada orang yang mengcopy secara bebas. Selain itu open source bisa dikembangkan oleh siapa saja yang mampu mengembangkannya, tanpa harus meminta izin dari pembuatnya.
Dengan munculnya internet, perkembangan dunia software open source sangat cepat, banyak kalangan bahkan menyatakan perkembangan software open source lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan software yang Closed Source.
(dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar