Pasar software bajakan
di Indonesia ternyata masih besar khususnya sepanjang tahun 2011. Business Software Alliance (BSA) yang
merupakan asosiasi software global mencatat berdasarkan hasil survey tingkat
penetrasi pembajakan software di Indonesia pada tahun 2011 mencapai tingkat 86%,
artinya dari sekian banyaknya software
yang beredar di indonesia 86% nya adalah ilegal. Begitupun menurut
International Data Cooperation, data per April 2011 Indonesia merupakan negara
peringkat ke-11 yang melakukan pembajakan software.
Jenis pelanggaran yang terjadi adalah seperti perbanyakan secara ilegal,
penggunaan software tanpa lisensi oleh
individu dan perusahaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual
hardware. Maraknya pembajakan software ini menjadikan suatu tantangan bagi para
penegak hukum dalam melindungi para produsen software.
Pembajakan software
sepertinya akan sulit untuk diberantas. Banyak faktor yang mendukung terjadinya
pembajakan software. Faktor yang
paling dominan adalah faktor ekonomis, dimana orang akan cenderung memilih software bajakan yang pasti jauh lebih
murah dari software yang
berlisensi.
Salah satu upaya dalam
mengantisipasi mahalnya software
berbayar maka muncullah istilah apa yang dinamakannya dengan open source. Kata “open source” pertama kali muncul pada sebuah rapat di Palo Alto
California. Ketika itu, Netscape yang merupakan pengembang browser Navigator
ingin melepaskan kode sumber (source code)
dari produk dengan nama Mozilla di bulan Januari 1998. Para penggagas istilah open source adalah : Christine Peterson,
Todd Anderson, Larry Augustin, Jon Hall, Sam Ockman, and Eric S. Raymond. Mereka
ingin membedakan diri dan menghindari konfrontasi ideologis maupun konotatif
dengan istilah Free Software yang dipelopori oleh Richard Stallman. Istilah
“open source” ini kemudian menjadi terkenal setelah dipublikasikan oleh tim O’Reilly
melalui sebuah event yang diadakan di bulan April 1999.
Dalam rangka menjaga
perkembangan dunia open source, maka dibentuklah sebuah badan yang disebut Open Source Initiative (OSI). Badan ini
didirikan tahun 1998 oleh Eric S. Raymond dan Bruce Perens.
Istilah Open Source lazim diterapkan pada kode
sumber (source code) dari software
yang dibuat untuk kepentingan public secara umum dengan tidak adanya batasan
hak atas kekayaan intelektual. Prinsip ini menyediakan kebebasan kepada user
untuk membuat isi sebuah software secara bertahap maupun berkolaborasi. Open Source merupakan suatu metode
pengembangan perangkat lunak secara bersama-sama oleh banyak orang yang
tersebar diberbagai penjuru dunia di mana setiap orang berhak untuk mengunduh,
mengembangkan, dan memodifikasi kode sumber kepentingan bersama. Produk open source bebas digunakan oleh siapa
saja dan tidak termasuk membajak jika ada orang yang mengcopy secara bebas.
Selain itu open source bisa dikembangkan oleh siapa saja yang mampu
mengembangkannya, tanpa harus meminta izin dari pembuatnya.
Dengan munculnya internet, perkembangan
dunia software open source sangat cepat, banyak kalangan bahkan menyatakan
perkembangan software open source lebih cepat dibandingkan dengan perkembangan
software yang Closed Source.
(dari berbagai sumber)
(dari berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar